Tidak terasa,
sebentar lagi kita –Insya Alloh Ta’ala - akan bertemu dengan bulan Ramadhan, Bulan yang penuh dengan keberkahan,
bulan yang pada malam harinya disunnahkan untuk melaksanakan Sholat
Tarawih.
Yang padahal
Ulama dan pendahulu kita [1][1], sekalipun pendapatnya
berbeda-beda satu sama lain, tapi mereka tidak saling menyalahkan, karena
mereka tau, bahwasanya Jumlah Rokaat Sholat tarawih itu, tidak ada
batasannya, dikarenakan Rosululloh –Shollallohu
‘alaihi wasallam- tidak
pernah menentukan jumlah rokaat tarawih.
Mungkin
dari sebab inilah, kami menulis masalah ini, adapun tujuan
penulisan ini adalah memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang
hal ini, Agar tidak saling salah menyalahkan satu sama lain, dan tentunya
didasari “ Ibtigho a wajhillah “
Al-Imam Ibnu
‘Abdil Barr Rahimahulloh mengatakan, “Sesungguhnya
shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam
adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik.
Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh
mengerjakan banyak.”[2][2]
Dan sabda Nabi
, “Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir
masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari
Dalam shohihnya bab Kaifa kana Sholatunnabi / no 1069, dan Muslim dalam
shohihnya Bab Sholatul lail matsna matsna wal witr / no 1239).
Begitu
pula anjuran Nabi –Shollallohu ‘alaihi wasallam- untuk memperbanyak sujud ,
sebagaimana dalam sabda beliau, “Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu)
dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)
Beranjak dari
perkataan beliau Rahimahulloh, kita
bisa simpulkan bahwa Sholat Tarawih tidak dibatsi, sehingga boleh bagi kita
untuk sholat tarawih dengan jumlah rokaat yang kita inginkan, bisa 11
rokaat atau 23 bahkan pula lebih dari itu, yang terpenting adalah kualitas
Sholatnya.
Dan berikut
inilah kami paparkan Jumlah Sholat Tarawih yang dilakukan oleh Para pendahulu
kita, yaitu :
1. Sholat Tarawih Dan Witir 11
Rokaat
Adalah Rosululloh -Sholallahu ‘Alahi wasallam- yang telah mencontohkan
Sholat tarawih dengan jumlah roka’at
Ini sebagaimana yang beliau sering lakukan, sebagaimana yang dikatakan
orang yang paling tau Rosul, yaitu
Istri beliau Aisyah –Rodhiallohu ‘anha- ,:
a. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Salamah:
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي
رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة
Dari Abu Salamah bin Abdirrahman yang mengkhabarkan,
bahwa ia bertanya kepada ‘Aisyah –Rodhiallohu ‘anha tentang bagaimana
sholat Rasulullah -Sholallahu ‘Alahi wasallam- pada bulan
Ramadlan. ‘Aisyah berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam tidaklah
menambah pada bulan Ramadlan maupun pada bulan lainnya lebih dari 11 rokaat “ [3][3].
(Muttafaqun ‘alaih: Albukhory pada bab Qiyamunnabi no 243,
Muslim dalam bab sholatullail wa adadu rokaatinnabi no 1079, dan
diriwayatkan pula oleh Abu dawud dalam sunannya di bab fi sholatilail / no 1143
dan at-tirmidzy dalam sunnannya pada bab ma ja a fi shifa ti sholatinnaby
no 1143 dan al-baihaqi pada as- sunan al-kubro, dan an-nasa I dalam
sunanya 1/174
b. Dan Aisyah –Rodhiallohu
‘anha- pernah mengatakan Bahwa Rosul sholat dengan 13 Rokaat
sebagaimana dalam Hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِاللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً …………..
Dari ‘Aisyah dia berkata: “Rasulullah -Sholallahu ‘Alahi wasallam-
sholat malam 13 rokaat .......
Diriwayatkan oleh : Al-bukhory dalam shohihnya pada bab Ma yuqro fi
Sholatil fajr, no 1094, Dari Abdulloh Bin Yusuf dari Malik
dari Hisyam bin urwah dari Bapaknya Dari Aisyah –Rodhiallohu ‘anha-
Dan Ulama ada yang mengatakan bahwa maksud dari 13 rokaatyang beliau lakukan
adalah 11 Sholat malam, dan 2 rokaat lagi sholat Sunnah Isya Atau Subuh
atau sunnat ringan yang biasa beliau -Sholallahu ‘Alahi wasallam-
lakukan sebagaimana dalam hadits : Rosululloh-Sholallahu ‘Alahi wasallam- jika
hendak melaksanakan shalat malam, beliau buka terlebih dahulu dengan
melaksanakan shalat dua rak’at yang ringan [4][4] sebagaimana Yang telah dikatakan
oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolany [5][5]
c. Dan Umar serta Sahabat ketika dizaman Kekalifahannya, terkadang Sholat
dengan 11 Rokaat, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Shohih berikut, yang
diriwayatkan oleh As-Sa’ib ibn Yazid:
حَدَّثَنِي عَنْ
مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يُوسُفَ عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ أَنَّهُ قَالَ:
أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ
يَقُومَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً………
riwayat Yahya bin Yahya, Malik mengabarkan kepadaku, dari
Muhammad bin Yusuf, dari As-Sa`ib bin Yazid bahwa dia berkata, “Umar bin Khaththab memerintahkan kepada Ubay bin Ka’b dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami shalat orang-orang sejumlah sebelas rakaat..
Hadits ini : Shohih diriwayatkan
oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa
2/158-159, no. 379, dari Muhammad bin Yusuf, dari As-Sa`ib bin Yazid
Sebagaimana yang dikatakan Oleh Al-Hafidz
Jalaluddin As-Suyuthy dalam risalahnya Al-Mashobih Fi Sholatittarowih [6][6]. Karena Hadits ini Muttasil (Bersambung) dan
seluruh periwayatnya Tsiqot ( Kuat ) karena :
Ø Imam Malik seorang Imam besar lagi sangat kepercayaan yang telah diterima
umat riwayatnya.
Ø Muhammad bin Yusuf seorang kepercayaan yang
dipakai riwayatnya oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Ø Sedang Saib bin Yazid seorang shahabat kecil yang bertemu dan sezaman
dengan Umar bin Khatab
Sholat Tarawih dengan witir 23 Roka’at
Adapun Sholat Tarawih dengan 23 Rokaat ini dikenal
& dilakukan Sahabat pada zaman umar bin Khotob –Rodhiallohu
‘anhu- , Adapun Haditsnya adalah sebagai berikut:
a.
Hadits yang dikeluarkan Dari Assa ib Ibn Yazid:
وَقَدْ أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللهِ الْحُسَيْنُ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ الْحُسَيْنِ بْنِ فَنْجَوَيْهِ الدَّيْنَوَرِيُّ بِالدَّامَغَانِ،
ثنا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ السُّنِّيُّ، أنبأ عَبْدُ اللهِ بْنُ
مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْبَغَوِيُّ، ثنا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ، أنبأ
ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُصَيْفَةَ، عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ
قَالَ: " كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً……...
“Mereka
di masa Umar bin Khaththab biasa melakukan shalat tarawih dua puluh
rakaat di bulan Ramadhan………..
Hadits
ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro 2/496,
dari Abu Abdullah bin Husain bin Muhammad bin Husain bin Fanjawaih Ad-Dainawari
dari Ahmad bin Muhammad bin Ishaq As-Sunni dari Abdullah bin Muhammad bin
Abdul Aziz Al Baghawi dari Ali bin Al Ja’d dari Ibnu Abi Dzi`b dari Yazid bin
Khushaifah, dari As-Sa`ib bin Yazid
Para
Ulama berselisih pendapat tentang derajat Hadits ini, dikarenakan Hadits
yang menerangkan umar sholat dengan 23 rokaat ini bertentangan dengan hadits
yang mengatakan bahwa Umar & Sahabat sholat dengan 11 Rokaat
Dan
Jika kita perhatikan 2 hadits diatas, bahwa hadits ini dua duanya diriwayatkan
dari As-Sa ib Bin Yazid, dan namun hadits ini bertentangan satu sama
lain, kedua periwayat yang mengambil hadits dari As-Saib adalah
sepupunya , adapun salah satu sepupunya yaitu Yazid bin Khushaifah
yang menukil bahwa Umar sholat 23 Rokaat & sepupu yang lain adalah Muhammad
bin yusuf yang mengatakan bahwa umar sholat 11 rokaat, dan jika dilihat hadits
ini seakan bertentangan satu sama lain, para ulama mengatakan bahwa
permasalahan Hadits ini terletak pada sepupunya, karena bagaimana bisa satu
sumber,tetapi berbeda perkataan. Dan dalam pandangan mereka Muhammad bin yusuf
lebih Tsiqoh ketimbang Yazid bin khusaifah.. sehingga sebagian mereka
menghukumi Hadits 23 rokaat ini adalah Hadits lemah karena Menyelisihi Hadits
yang lebih kuat.
Namun
kami condong mengikuti penshohihan Hadits ini, karena Yazid bin khusaifah
termasuk periwayat yang dipakai oleh Asyaikhon ( Al-Bukhory & Muslim ) [7][7]- dan kami mencukupkan diri dengan
perkataan Al-Imam Al-Baihaqi dalam masalah ini:
“..Dan mungkin saja kita menggabungkan dua riwayat
(yang membicarakan 11 raka’at dan 23 raka’at, ), kita katakan bahwa dulu para
sahabat terkadang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Di kesempatan
lain, mereka lakukan 20 raka’at ditambah witir 3 raka’at…”[8][8] -Wallohu ‘alam
b. Hadist yang diriwayatkan dari Yazid bin ruman:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَزِيدَ بْنِ رُومَانَ أَنَّهُ قَالَ :
كَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ فِي زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ
بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَة
“Manusia menegakkan (shalat
tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin Al-Khaththab 23
rakaat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh .
Al-Imam Malik dalam Al-Muwatho dalam bab Ma ja a min qiya mi Romadhon 1 / 342
no 233.
Derajat Hadits : DHOIF ( LEMAH )
Kelemahan hadist ini disebabkan ketidak berjumpaan
Yazid ibn Ruman dengan Umar, maka bagaimana beliau meriwayatkannya dari umar??,
dan dalam ilmu Hadits ini disebut Al-Munqoti’ ( terputus sanadnya), sehingga
Hadits ini Dhoif ( Lemah ), Sebagaimana yang dikatakan oleh:
a. Al-Imam
Al-Baihaqi berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa ‘Umar –Rodhiallohu ‘anhu- ”. [9][9]
b.
Seperti dikatakan oleh al-Hafidz az-Zailai dalam Nashbu ar-Rayah,
kelemahan hadist terletak pada Yazid bin Ruman, karena ia tidak pernah bertemu
dengan Umar bin Khaththab –Rodhiallohu ‘anhu-
.
c.
Imam an-Nawawi mendha’ifkan hadist-hadist di atas [10][10]dengan mengatakan bahwa Imam
al-Baihaqi meriwayatkannya tapi dengan sanad mursal. Karena Yazid bin
Ruman memang belum pernah berjumpa
dengan Umar .
d.
Al-Aini mengatakan bahwa derajat sanadnya terputus.[11][11]
c. Dan
Adapula yang mengatakan Bahwasanya Rosul dahulu pernah Sholat 20 rokaat
yaitu Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas –Rodhiallohu ‘anhuma- ,Tapi Sayang hadits ini Lemah
sekali, sehingga tidak boleh dijadikan Hujjah bahwa Rosul Telah Sholat terawih
20 Rokaat, kerena keDhoifan ( Lemah )nya yang sangat[12][12], namun kami datangkan
disini untuk pengetahuan saja yaitu :
حدثنا محمد بن جعفر الرازي قال : ثنا علي بن الجعد قال :
ثنا أبو شيبة ، عن الحكم ، عن مقسم ، عن ابن عباس قال : « كان النبي صلى الله عليه
وسلم يصلي في رمضان عشرين ركعة والوتر » « لم يرو هذه الأحاديث عن الحكم إلا أبو شيبة »
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadlan dua puluh raka'at dan witir
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu
Abi Syaibah dalam Al-mushonnaf no 227 , At-Thobroni dalam Al-Mu’jam
Al-aushoth bab Al-mim mismihi : Muhammad / no 5598, Abdun bin Hamid dalam Al-Muntakhab
Minal Musnad 34:I/1begitu pula Adz-Dzahabi dalam Al-Muntaqa Minhu III:2
dan Baihaqi dalam Sunannya II:496.
Dari Muhammad ibn ja’far ar-rozy
dari ali dari Abu Syaibah dari Al-hakam dari miqsam dari ibnu abbasc
Derajat Hadits ini adalah : DHOIF
( LEMAH ) , sebagaimana dikatakan oleh:
- Imam Ath- Thabrani berkata : "Tidak
diriwayatkan dari Ibnu Abbas melainkan dengan isnad ini".[13][13]
- Imam Al-Baihaqi berkata : "Abu Syaibah menyendiri
dengannya, sedang dia itu dho'if". [14][14]
- Imam Al-Haistami berkata di kitabnya :
"Sesungguhnya Abu Syaibah ini dho'if".[15][15]
- Al-Hafidz (Ibnu Hajar) berkata di kitabnya Al-Fath
(syarah Bukhari) : "Isnadnya dho'if".[16][16]
- Demikian juga Imam Shan'ani di kitabnya Subulus Salam
(syarah Bulughil Maram) ketika mengomentari Hadits ini, mengatakan tidak ada
yang sah tentang Nabi shalat di bulan Ramadlan duapuluh raka'at.[18][18]
Dikarenakan Hadits ini terdapat 2 cacat,yaitu :
yang pertama dalam sanadnya terdapat : Abu Syaibah [19][19]
Ø Imam Ahmad , Abu Dawud, Muslim, Yahya, Ibnu Main
dan lain-lain mereka berkata: "Dho'if".
Ø Imam Tirmidzi berkata : "Munkarul
Hadits".
Ø Berkata Imam Bukhari : "Ulama-ulama (ahli
hadits) mereka diam tentangnya" (ini satu istilah untuk rawi lemah tingkat
tiga).
Ø Kata Imam Nasa'i dan Daulaby : "Matrukul
Hadits".
Ø Kata Abu Hatim : "Dhoa'iful Hadits,
Ulama-ulama diam tentangnya dan mereka (ahli hadits) meninggalkan
haditsnya".
Ø Ibnu Sa'ad berkata tentangnya : "Adalah dia
Dho'iful Hadits".
Ø Imam Jauzajaniy berkata tentangnya: "Orang
yang putus" (satu istilah untuk lemah tingkat ketiga).
Ø Abu Ali Naisaburi berkata tentangnya:
"Bukan orang yang kuat (riwayatnya)'.
Yang kedua: bahwasanya
Hadits tersebut menyelisihi Hadits yang kuat, yaitu Hadits Aisyah yang kami
paparkan tadi, dan Hadits Ibnu Abbas sendiri, yaitu :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ عَنْ شُعْبَةَ و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً
Dari Ibnu Abbas, dia berkata : “ Rosul -Sholallahu ‘Alahi wasallam- Sholat malam dengan
13 Rokaat
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhory pada
shohihnya, Baba Addu’a fi Shola til lail wa qiyamuhu, dari Abu Bakr bin Abi Syaibah
dari Gundar, dari Syu’bah dari ibnul Mutsanna, dan Ibnu Bassyar dari
Muhammad bin ja’far, dari Ibnu Abbas –Rodhiallohu ‘anhu-
Sekalipun demikian, namun tidaklah salah ketika seseorang melaksanakan
Sholat Tarawih dengan 20 Roka’at, karena para ulama terdahulu, bahkan sahabat
telah melaksanakan Sholat Tarawih dengan jumlah Rokaat tersebut ( telah kami
paparkan didepan)
Dan Pendapat jumlah sholat
tarawih ini dipegang oleh jumhur Aimmatil mujtahidiin yaitu: Al-Imam
As-Syafi’I, Ahmad & Abu Hanifah Rahimahumulloh [21][21] , dan banyak para muslimin hari
ini melaksanakan tarawih dengan jumlah ini. namun,sekalipun demikian, Sholat
dengan 20 rokaat ini bukanlah Ijma ( Kesepakatan ) dari para muslimin,
sebagaimana yang dikoar-koarkan para muta’ashibun ( fanatik yang membabi
buta) dengan 20 roka’at ini untuk menjatuhkan yang lainnya, karena dugaan ijma
hal ini adalah Bathil, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-imam Al-Hafidz Zaila’i dalam kitabnya Nashoburroyah :
“Adapun dugaan Sholat tarawih dengan 20 rokaat ini
adalah Ijma’ dan dugaan bahwa Hal itu telah tetap di seluruh penjuru
(dunia) adalah dugaan yang sangat Bathil”[22][22].
Karena pada masa Kholifah Umar
bin Abdil Aziz dan sebelumnya, ternyata para Manusia tatkala itu
melaksanakan Tarawih dengan 36 Rokaat , dan hal ini telah berjalan
100 tahun lebih di Madinah , sehingga Al-Imam Malik pun memfatwakan
jumlah demikian, namun beliau memilih untuk dirinya sendiri dengan 11 Rokaat[23][23]
Dan dari penjelasan diatas, kita ketahui bersama bahwa
pada masa Rosul -Sholallahu ‘Alahi wasallam-, Beliau sholat Malam (
tarawih) dengan 11 rokaat atau 13 Roka’at, dan hal itupun berjalan
sampai zaman Umar, dan ketika zaman Kekhalifahan umar bin Al-Khottob,
barulah sahabat –Rodhiallohu ‘anhum- sholat dengan 23
rokaat, tapi umar & sahabat pun kadang sholat tarawinya
dengan 11 rokaat[24][24] ( karena kecintaan mereka
terhadap Rosul dan Sunnahnya) dan ketika zaman umar bin abdil aziz baik
sebelum maupun setelahnya tarawih pada masanya yaitu sebanyak 36
rokaat. [25]
Dan kesimpulan dari pembahasan ini, Bahwa Rosul Sholallahu
‘Alahi wasallam tidak membatasi sholat tarawih, jadi mau yang mana
yang anda jadikan Contoh dalam jumlah Rokaat yang anda ingin lakukan.
Apakah anda mau sholat dengan jumlah roka’at seperti yang dilakukan
Rosul -Sholallahu ‘Alahi wasallam- yaitu 11 Rokaat?? Atau umar ubnulKhottob dan
Sahabat –Rodhiallohu ‘anhum- & pendapat Al-Imam
as-Syafi’i Rahimahulloh dengan 23 Roka’atnya??, Atau Al-Imam Malik
Rahimahulloh dengan 36 Roka’atnya??
Dan perlu diingat, bahwa yang terpenting adalah
kualitas Sholatnyanya dan bukan banyak jumlah Roka’atnya, kerena Para pendahulu
kita mementingkan Kualitas sholatnya dan bukan jumlah rokaatnya.. namun seakan
berbanding terbalik dengan kita, ternyata kita justru malah fokus dengan jumlah
rokaat Tarawih yang kita anggep benar bahkan kita mempertahankan keegoan kita
tersebut, mungkin hanya demi mempertahankan kewibawaan kita didepan
Orang-orang , yang padahal entah apa kegunaan kewibawaan itu buat diri kita
sendiri.
Dan yang sangat disesalkan, kita terpokus dengan
jumlah roka’atnya, dan kita egois dengan kualitas sholat yang kita
lakukan, berapa banyak para imam sholat tarawih dengan tergesa-gesa tanpa
memperdulikan tuma’ninah & tidak memperhatikan kebenaran dalam
membaca Al-Fatihah, yang padahal keduanya adalah rukun Sholat yang jika
ditinggalkan tidak sah sholatnya, dengan alasan yang beraneka ragam, baik
itu kasian terhadap kondisi makmum misalkan jika terlalu lama, atau
apalah ...atau bahkan demi mengejar waktu , Jika demikian kesahan Sholat
lagi-lagi dikorbankan, , dan lagi-lagi yang menjadi korban adalah orang
awwam uang menjadi makmum.
Maka disini kami menyeru, jika anda berpendapat dan
Sholat dengan 11 Roka’at hendaklah anda panjangkan Sholat anda sesuai dengan
kemampuan anda & para makmum, dan jika anda Sholat dengan 23 Rokaat,
perlahanlah dalam Sholat dan jangan tergesa-gesa demi mengejar waktu dan
hendaklah anda panjangkan Sholat anda sesuai dengan kemampuan anda & para
makmum, karena sungguh kami dilapangan melihat para imam Sholat dengan 23
roka’at dengan ketergesaan yang luar biasa.
karena tahukah anda, kenapa Sholat Tarawih yang
tadinya 11 Roka’at dijaman rosul, kemudian umar menjadikannya 23 ?? karena Umar
melihat kondisi Para masyarakatnya, yang tidak kuat Sholat dengan 11 Roka’at
kerena lama dalam berdiri[26][26]. Maka jika demikian, mari
kita lihat kondisi Masyarakat,.. yang manakah yang lebih cocok untuk
semua dengan tanpa mengorbankan kesahan Sholat kita dan berusaha untuk
memanjangkan sholat kita dengan segenap kemampuan.
- و الله أعلم بالصواب -
[1][1] diantaranya Al-Imam Asy-Syafi’I beliau berkata
tapi ketika beliau melihat para manusia di makkah & madinah berbeda
pendapat dalam jumlah rokaat, beliau tidak pernah menyalahinya sebagaimana
yang dikahkan oleh Ibnu Hajar : Dari Az Za’faroniy , dari Imam Asy
Syafi’i , beliau berkata, “Aku melihat manusia di Madinah melaksanakan
shalat malam sebanyak 39 raka’at dan di Makkah sebanyak 23 raka’at. Dan sama
sekali dalam hal ini tidak ada masalah ( Lihat Fathul Bari, 4/253 )
[3][3] Adapun
jika ada yang berpendapat bahwa sholat yang dilakukan rosul -Sholallahu
‘Alahi wasallam- ini adalah sholat witir saja & bukan qiyamul
lail , kami sarankan untuk melihat kitab-Kitab yang kami jadikan rujukan
dalam mengambil Hadits ini dan Tuhfatul Ahwadzy Syarh Sunan Abi dawud pada bab
Ma ja a bil witr bissab’i, serta kitab Fathul bari’ karangan Ibnu Hajar
& Syarh muslim karangan Al-Imam An-Nawawi tentang hadits ini.
[4][4] Hadiys ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shohihnya dalam Bab
Ad-dhu’a Fi Shola til Lail waqiya muhu 4/165, No 1286 Lihat Fathul Baari 4 /
123
[6][6] Bisa dilihat di kitab Tuhfatul Ahwadzy Bab ma ja a fi
qia mi Syahri Romadhon, 2/349
[7][7]
Tidak kurang Dari 6 Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhory dari
riwayat Yazid
bin khusaifah, salah satunya adalah masalah adab meminta idzin yaitu pada bab
Attaslim walisti’dzan tsalasan no 5776, 19/265, dan demikian pula pada muslim
tidak kurang dari 5 Riwayat, salah satunya masalah tersebut pada bab alistidzan
no4006, 11/103
[8][8] Lihat Sunan Al Baihaqi Al Kubro, 2/496.
[9][9] Silahkan lihat kitab Nashbur Rayah fi takhrij ahaditsil
hidayah, 3/230
[10][10] lihat kitab al-Majmu (IV:33),
[11][11] lihat Umdatul Qari Syarh Shahihi al-Bukhari (V:357)
[13][13] Lihat Al-Mu’jam Al-Ausath karangan At-thobroni 12/176 pada
bab Al-mim mismihi : Muhammad
[14][14] Lihat Talkhiisul Habiir karya Ibnu Hajar al-‘Asqolaany 2/ 21
dan Nailul Authar karya AsySyaukaany 3 / 64.
[15][15] Lihat "Majmauz Zawaid (3/172
[16][16] Silahkan lihat Fathul Baari IV:205-206
[18][18] Lihat kitab beliau Subulussalam syarh bulugil marom 1 / 372
[19][19] Beliau nernama Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah
[20][20] Silahkan lihat. Nashbur Raayah, oleh Al-Hafidz Zaila'i. 2 :
153. Al-Jarh wat Ta'dil, oleh Imam Ibnu Abi Hatim. 2 : 115
Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48
Tahdzibut-Tahdzib, oleh Imam Ibnu Hajar. 1 : 144, 145 Mizanul I'tidal, oleh Imam Adz-Dzahabi. 1 : 47, 48
[21][21] Lihat Bidayatul mujtahid hal 176
[22][22] Silahkan lihat kitab Nashbur Rayah fi takhrij ahaditsil
hidayah, 3/349
[23][23] silahkan lihat Masalah ini
pada kitab Nashbur Rayah fi takhrij ahaditsil hidayah, 3/349, kitab Kifayatutholib 1/353, &
syarh azzarqony 1 / 283
[24][24] sebagaimana yang dikatakan oleh Al-imam Al-Baihaqi dalam
mengkompromikan hadits umar sholat dengan 11 & 23 tadi, beliau berkata:”…
kita katakan bahwa dulu para sahabat terkadang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Di kesempatan lain, mereka lakukan 20 raka’at
ditambah witir 3 raka’at… Lihat Sunan Al Baihaqi Al Kubro, Al Baihaqi, Maktabah Darul Baaz, 2/496.
kita katakan bahwa dulu para sahabat terkadang melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Di kesempatan lain, mereka lakukan 20 raka’at
ditambah witir 3 raka’at… Lihat Sunan Al Baihaqi Al Kubro, Al Baihaqi, Maktabah Darul Baaz, 2/496.
[25][25] pendapat inilah yang dipegang oleh Al-Imam
malik , namun dikesempatan lain beliau mengukuhkan pendapat 11 rokaat (
[26][26] Lihat Al-Muntaqo 2/208 dan Hasiyatul adawi ala
kifayatitholib 1/353
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda yang sopan di form dibawah ini :