Translate

Sabtu, 17 Mei 2014

Najiskah Parfum beralkohol ?? - sebuah tinjauan ilmiyyah & Syari'ah-

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh .
Ustadz bolehkah kita memakai Parfum yang beralkohol saat mau Sholat??? Dan apakah Alkohol termasuk najis?? 
jawab dengan cepat ya ustadz... :) Syukron...

                                                                                                      Dewi N……….  ( 081266XXXXXX )
Jawaban
Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
Segala puji bagi Allah Ta'ala, Rob penguasa Alam,  Sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita yang mulia Muhammad Shollallohu 'alaihi wasallam, beserta keluarga, para sahabatnya dan para pengikut Sunnahnya hingga akhir zaman
Saudariku, sesungguhnya Sholat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan serta dianjurkan untuk laki-laki dan perempuan, Namun bagaimana jika parfum tersebut ternyata bercampur dengan Alkohol??? sah kah tidak Sholatnya ??
maka agar lebih jelas, mari kita kaji bersama-sama masalah ini??
1. Parfum Alkohol dalam tinjauan Ilmiyah
ukhtyl karimah – semoga Alloh senantiasa menjagamu - Sebelum kami menjawab pertanyaan Anti – rohimakillah-, kami akan jabarkan komponen pembentukan Parfum Alkohol  yang kami ketahui, berikut ini :
Minyak wangi atau Parfum  rata-rata terdiri dari bahan esensial yang mengandung wangi-wangi tertentu, dan bahan esensial tersebut ternyata mengandung  senyawa yang tidak larut air seperti terpen atau fenil propanoid, dan adapun zat yang dapat melarutkan senyawa tersebut bisa menggunakan Bahan Alami ( sehingga kita mengenalnya dengan parfum non Alkohol )  dan ada juga pelarut organic dari bahan Sintesis Kimia (sehingga kita mengenal ini Parfum beralkohol)., dan eltanol lah salah satunya dan etanol atau disebut Etil alcohol adalah Alkohol murni, yang nyata-nyata kami katakan lagi bahwa etil etanol adalah ALKOHOL yang ternyata biasa didapat didalam minuman keras.
Namun ternyata....

Zat Etanol merupakan Zat yang mudah menguap dan terbakar, dan tugas Etanol diparfum hanya untuk mencairkan komponen wangi-wangian dan jika ia disemprotkan kebadan,  zat tersebut langsung menguap ( karena ia mudah menguap ) yang tinggal hanya komponen wangi-wangiannya saja. – Wallohu Alam
Sehingga jelaslah, bahwa zat yang menempel dibaju, adalah wangi-wangian saja,yang zat tersebut tidak mengandung najis,  jadi mengapa tidak boleh ???  
      22 .  Parfum alcohol dalam tinjauan Syariat
     Dan jika memang benar, seumpamanya dalam  parfum tersebut ternyata senyawa Alkoholnya tidak hilang, sehingga Alkohol tersebut menempel dibaju, apakah Alkohol tersebut najis, sehingga  tidak boleh Sholat dengan menggunakanya.
     Para ulama memang sepakat Bahwa Khomr ( Minuman keras ) atau minuman yang mengandung Alkohol yang menyebabkan Mabuk jika meminumnya hukumnya adalah HARAM , namun apakah sesuatu yang haram itu Najis ??
     Nha  dalam masalah kenajisan Alkohol ini, para ulama berbeda pendapat. dan kami sajikan pendapat – pendapat mereka secara ringkas serta kami sajikan pendapat yang paling kuat –menurut kami- untuk Ukhty dan sahabat pembaca lainya,  berikut ini :
Para Ulama berbeda pendapat mengenai kenajisan Alkohol menjadi 2 pendapat, yaitu :
            1). AlKohol adalah najis
Ini adalah pendapat Jumhur Al-ulama dan para Imam madzhab, adapun Hujjah mereka adalah Firman Alloh ‘azza wajalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
“ Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras , berjudi, Berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah RIJSUN[1]
Dan kalimat RIJSUN diatas, mereka menafsirkannya dengan arti “ Najis “, dan beranjak dari hal tersebutlah maka merekapun menghukumi bahwa Alkohol adalah najis
           2). Alkohol adalah Suci / bukan najis
Ini adalah pendapat Al-Imam Al-Muzany ( dari kalangan As-Syafi’iyyah ),  Laits, dan robi’ah, para Ahlul Hadits seperti Al-imam As-Shon’any dan Asyaukany juga berpendapat yang sama, diikuti pula oleh ulama Mutakhirin seperti Asyekh Ahmad Syakir dan syekh Al-Albany, adapun Hujjah mereka adalah bahwa kata RIJSUN pada Ayat diatas bukan berarti najis, namun perbuatan keji, Sebagaimana yang dikatakan oleh Sahabat Mulia Zaid bin Aslam – rodhiallohu Anhu-, dan Ibnu Abbas– rodhiallohu Anhu- menafsirkan kata tersebut dengan As-Sakhothu ( Jelek ), sedangkan Sa’id bin Zubair – rodhiallohu Anhu- menafsirkan dengan kata : Itsmun ( dosa ) [2]dan belum ada para salaf yang menafsirkan kata tersebut dengan Arti najis.
  
           Pendapat yang paling kuat
Dan dari penjabaran singkat diatas, kami menyimpulkan bahwa Pendapat yang menyatakan Alkohol bukanlah najis lebih kuat, karena dilihat dari beberapa sisi:
  1.      Ayat tersebut tidak menjelaskan  bahwa Minuman keras ( khomr ) bukanlah najis, karena beberapa Aspek, yaitu :
a)     Kata minuman keras pada ayat diiringi kata Patung berhala, Judi dan anak panah dan semua itu bukanlah najis, yang menyebabkan kita harus membersihkan tangan kita saat menyentuhnya. Dan perlu kita perhatikan, bahwa tidak semua yang haram menjadikan barang itu najis, seperti patung berhala pada ayat umpamanya, dzatnya tidaklah najis khan??
b)     Kata RIJSUN dalam Bahasa Arab memiliki beberapa Arti, diantaranya : Al-Qodzr 9 sesuatu yang kotor), Alharom ( haram ), Al-La’nah ( Laknat 0 dan lain sebagainya.
Dan lagi pula Kata RIJSUN terdapat pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang ternyata artinya bukanlah najis , seperti Firman Alloh :
كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
Dan demikian Alloh Menjadikan Ar-Rijsu kepada orang-orang yang tidak beriman[3]
      Dan kata Rijsun diatas, maka tidak tepat diartikan dengan najis, namun artinya adalah ‘Adzab.
Dan firman Alloh ta’ala tentang orang-orang Munafik :
فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ
Naka Berpalinglah dari mereka, karena Meraka RIJSUN[4]
Maka tidaklah tepat rijsun ayat diatas diartikan najis, namun berarti Berjiwa Kotor
  2.      Rosululloh tidak pernah mengatakan tentang kenajisan Khomr, bahkan ada suatu peristiwa dizamannya Khomr-Khomr mengalir dijalan-jalan kota madinah, sebagaimana yang dikatakan oleh Anas bin malik saat tiba pelarangan Khomr :
كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ يَوْمَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ فِي بَيْتِ أَبِي طَلْحَةَ وَمَا شَرَابُهُمْ إِلَّا الْفَضِيخُ الْبُسْرُ وَالتَّمْرُ فَإِذَا مُنَادٍ يُنَادِي فَقَالَ اخْرُجْ فَانْظُرْ فَخَرَجْتُ فَإِذَا مُنَادٍ يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
Dulu saya memberikan Minum sekelompok orang [5]di rumah Abu Tolhah pada hari ketika Khomr diharamkan,  dan tidaklah mereka minum kecuali Khomr yang terbuat dari Kurma, dan tiba-tiba ada yang orang yang berteriak mengumumkan sesuatu, maka Abu ubaidah berkata : keluar dan lihatlah ( apa yang terjadi ), maka aku pun keluar, dan kemudian orang itu mengumumkan Bahwa Khomr telah diharamkan, dan Anas bin malik berkata, maka mengalirlah Khomr khomr ( kerena dibuang ) di jalan jalan kota madinah [6]
Dan ini sebagai bukti, bahwa Khomr bukanlah Najis, sehingga Khomr tatkala itu mengalir dijalan Kota Madinah dan Rosul tidak memperotesnya.
Dan ada pula Hadits lain –sekalipun tidak secara gamblang mengatakan ketidak najisan Khomr- yaitu perkataan Rosul tentang Khomr, sebagaimana yang ditanyakan Ibnu wa’lah Al-mishry –rodhiyallohu ‘anhu-:
أَنَّهُ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ عَمَّا يُعْصَرُ مِنْ الْعِنَبِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَهْدَى رَجُلٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةَ خَمْرٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا قَالَ لَا فَسَارَّهُ رَجُلٌ إِلَى جَنْبِهِ فَقَالَ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَ سَارَرْتَهُ فَقَالَ أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا فَفَتَحَ الرَّجُلُ الْمَزَادَتَيْنِ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيهِمَا
Sesungguhnya Dia bertanya kepada Ibnu Abbas tentang Hukum perasan Anggur ( khomr ), maka Ibnu Abbas berkata : ada seorang laki laki meminta petunjuk kepada Rosululloh –sholallohu ‘alaihi wasallam- tentang riwayat Khomr, Maka Rosululloh berkata kepadanya : Sebagai mana yang telah engkau ketahui bahwa Allohlah yang mengharamkannya, kemudian Laki-laki itu berkata : tidak…, Kemudian Orang itu membisikan sesuatu kepada orang yang disebelahnya,  ??, Maka Rosululloh bertanya : Apa yang kamu bisikan???, maka dia berkata : saya menyuruhnya untuk menjualnya Wahai rosululloh…, Maka Rosulpun berkata : Sesungguhnya Allohlah yang mengharamkannya untuk diminum, dan mengharamkannya untuk dijual, maka sontak laki-laki itupun membuka 2 Drum Khomrnya, dan menumpahkannya sampai habis[7]
Maka perhatikanlah, Laki-laki tersebut Menumpahkan Khomr didepan Rosululloh, namun Rosululloh tidak protes, dan tidak menyuruh orang tersebut membersihkannya.
        Bukankah kita telah tahu, bahwa tatkala ada seorang Arab badui kencing di pojokan Masjid, dan Rosululloh menyuruh Sahabat untuk menuangkan Air keatas bekas air kencing tersebut karena kenajisannya?? 
     lantas, mengapa dalam peristiwa ini Rosululloh tidak menyuruh sahabat untuk membersihkan bekas Khomr??? Padahal dalam Qoidah : takhirul Bayan Indal hajah la yajuz (  Menunda Penjelasan saat dibutuhkan, tidaklah boleh..!!!)??
        maka atas dasar inilah, kami menguatkan pendapat tentang Ketidak najisan khomr –Wallohu a’lam
3.                          Dan perlu diketahui, bahwa hukum Asal dari segala sesuatu adalah Thohir ( suci ) sebagaimana yang telah ditetapkan Qoidah Fiqhiyyah, dan  sesuatu dapat dikatakan najis atau tidak suci, ketika ada Dalil yang Shohih baik dari Al-Qur’an maupun Sunnah ,dan  jika tidak ada.., maka Hukumnya kembali pada asalnya, yaitu lagi-lagi kami menyebutkan Kaidah Al-baro’ah Ashliyyah ( kembali pada hokum Asal ) – Wallohu A’lam
     Sekalipun kita telah mengetahui bahwa Al-kohol bukanlah najis. Namun Alhamdulillah, dinegeri yang kita cintai ini Parfum Non Alkohol tersebar disegala penjuru, tidaklah sulit menemukan Parfum non Alkohol, maka sebaiknya kita mencukupkan diri dengan itu, namun tetap dengan keyakinan bahwa Orang yang Sholat memakai parfum Nonalkohol tetap Sah Sholatnya.
Semoga jelas dan dapat dipahami…

Namun terkhusus untuk anti dan akhwat Lainnya, saya tambahkan pembahasanya lagi, bahwa :
Wanita Muslimah dilarang keras memakai Parfum jika keluar rumah,
 cukupkan diri kalian untuk tampil menutup aurat dan menjauhkan diri dari hal-hal yang menjerumuskan dari kubangan kehinaan yang melanda, bagi seorang wanita yang gemar menebar wangi parfumnya agar bisa menarik perhatian lelaki lainnya,
Karena Rosululloh dengan tegas melarang wanita Berparfum untuk selain Suaminya :
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [8]
Naudzubillahi min Dzalik.....
Semoga bermanfaat…
Dan sholawat beserta salam tetap tercurah kepada nabi kita yang mulia Muhammad –sholallohu Alaihi wasallam-, dan akhir seruan kami.. Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin


[1] Surat Al-Maidah : 90
[2] Lihat Tafis Al-Qur’an Al-Adzhim, Al-Imam Ibnu Katsir pada penafsiran ayat ini.
[3] Surat Al-An’am :120
[4] Surat At-Taubah : 95
[5] Dalam riwayat yang lain mereka adalah Abu Ubaidah Bin jarroh, Abu Tolhah dan Ubai bin Ka’b ( Lihat Shohih Al-Bukhory no 5154 ), dan jumlah mereka semua ada 11 orang
[6] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-bukhory dalam shohihnya No 5154, Al-Imam Muslim pada Shohihnya No 3662, Al-Imam Abu Dawud dalam Sunannya No 3188, dan Ini lafadz dari Muslim
[7] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam malik dalam Al-Muwatho 5/247, Al-Imam Muslim dalam Shohihnya No 2957, Al-imam An-nasa’i dalam Sunannya No 4585, Al-Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/469
[8] Hadits ini diriwayatkan oleh Al-imam An Nasa’I dalam Sunannya 15/370, Abu Daud 11/229 , Tirmidzi  9/469 dan Ahmad 40/196.

4 komentar:

  1. syukron ust... ijin share di fb.. barokallohu fik

    BalasHapus
  2. tafadhol.. wafiika Baa rokalloh

    BalasHapus
  3. ust bgaimana jika wanita memakai parfum untuk menutupi bau badannya? umpamanya.. apakah juga tidak boleh?? syukron

    BalasHapus
  4. yang dilarang adalah wangi yang dapat menarik perhatian, adapun selama parfum wanita tersebut tidak wangi dan hanya menutupi bau badannya.. maka tidak masalah..
    karena illat (sebab) pelarangannya.. adalah wangi

    BalasHapus

Silahkan tulis komentar anda yang sopan di form dibawah ini :