Translate

Sabtu, 17 Mei 2014

Sekelumit tentang Riba

Ustadz, ana mohon penjelasan tentang riba, namun jika bisa to the point saja ust, yang simple berbentuk rumus gitu dan mudah dimengerti, afwan ust.. Barokallohu fikum

                                                                                               Abdulloh melalui Email

Jawaban :

Alhamdulillah Washolatu wassalamu 'Ala Rosulillah.
Afwan yaa Akhy ana bukan Ustadz, namun ana seperti antum sebagai orang yang masih dalam tahap pembelajaran, jadi kedepannya  tidak usah panggil ana ustadz yaa... ocheee..

Dan adapun permintaan antum, mungkin sesimple yang kami bisa, yaitu pembahasan berikut ini :

   Pengertian Riba
Riba adalah : bertambah atau melambatkan suatu muamalat tertentu

    Pembagian Riba
Menurut jenisnya riba dibagi menjadi 2, yaitu :
1.     Riba Al-Bai’ ( Riba pada Jual beli )
Riba ini terjadi pada Akad Jual Beli, yang dimaksud dengan Akad Jual beli adalah akad pertukaran barang antara penjual dan pembeli
dan Riba Bai’ hanya pada komoditi berikut ini saja :
Emas, perak  Gandum bulat, Gandum Panjang, Kurma , Garam dan yang serupa dengannya,
dan keenam tersebut jika dikelompokan sesuai Illat (sebab ) nya, maka dikelompokan menjadi 2, yaitu :
a.     Emas & perak ( sebabnya Alat tukar menukar )...... dan juga Uang dan Variantnya  { hasil Qiyas }
b.     Gandum bulat, Gandum Panjang, Kurma , Garam ( sebabnya karena makanan Pokok dan dapat ditakar dan disimpan dalam waktu yang lama )........ dan juga Beras, Ubi, Jagung, Gula dan sebagainya { Hasil Qiyas }

- Dan Komuditi tersebut jika hendak ditukar dengan sejenisnya dan satu kelompok Illat, maka harus terpenuhi dua Syarat, yaitu  :
1.     Sama dalam ukurannya, contoh jika ingin menukar beras maka takarannya harus sama.
Dan jika Tidak sama dalam Ukurannya, maka itu termasuk Riba Fadhl ( Riba Tambahan )
Contoh :
Kang Asep mempunyai 10 Kg Beras Merk Pandan wangi, dan Deni mempunyai Beras Merk rojo lele, maka mereka berdua sepakat untuk menukarkannya, dengan Syarat Asep harus menambahkan Takarannya menjadi 15 Kg. Dan yang demikian ini termasuk Riba Fadhl ( Riba dikarenakan tambahan )

2.     Tunai, tidak boleh ditunggakan walaupun sesaat, dan jika ditunggakan ,maka ia terjatuh dalam Riba Nasiah ( Riba penundaan )
Contoh :
Andi mempunyai selembar uang Rp 100.000,-, namun ia membutuhkan uang recehan untuk membeli sesuatu, dan ia pun bertanya kepada sahabatnya Ahmad, dan kebetulan Ahmad mempunyai uang recehan, namun hanya berjumlah Rp 75.000,-, akhirnya mereka berdua sepakat, agar sisanya dikembalikan esok.
Maka dikarenakan penundaan, maka mereka berdua telah jatuh pada Riba nasiah

Jadi riba dalam jual beli dibagi menjadi 2, yaitu : Riba Fadhl ( Riba karena ditambah ) dan Riba nasiah ( Riba karena penundaan )

Dan jika Komuditi tersebut ditukar dengan benda yang tidak sejenis namun satu illat, contoh menukar
Gandum dengan Garam, menukar Emas dengan perak dan lain-lain, maka untuk keabsahannya hanya
 membutuhkan 1 syarat saja, yaitu :
1.     Tunai, contoh : Andi ingin sekali memiliki uang dolar, dan Ahmad memiliki uang dolar, akhirnya mereka sepakat untuk menukar Rupiah andi dengan Dolarnya Ahmad, yaitu Rp 10.000,- ditukar dengan $ 1, dan ini tidak mengapa.

- Dan Jika komuditi tersebut ditukar dengan benda yang tidak sejenis dan tidak satu Illat, contohnya Menukar Beras dengan Uang, menukar Gandum dengan Emas, maka tidak membutuhkan Syarat apapun, demikian juga pertukaran Komuditi tersebut dengan selainnya, misalkan menukar Uang dengan Mobil, dan juga pertukaran antara selain komuditi tersebut, misalkan pertukaran antara sayuran dengan Televisi


2.    Riba Ad-dain ( Riba dalam Hutang piutang )
Riba Ad-Dain adalah Riba yang terdapat dalam akad hutang piutang.
Riba ini dapat terjadi pada :
1)     jual beli tidak tunai
Yaitu jika : hutang bertambah jika pembayaran melebihi jatuh tempo.
Contoh :
Pak Andi membeli Mobil pada Pak Budi dengan menyicil seharga 50 juta selama 3 tahun, namun ketika waktu pelunasan tiba, pak andi belum bisa melunasinya, kemudian pak Budi mengatakan : “ Ya sudah,  aku beri tenggang waktu 1 tahun lagi, dengan Syarat hutangnya jadi bertambah menjadi 55 Juta..!!”
Maka 5 Juta tersebut adalah Riba

2)    Dalam Akad Hutang piutang
Yaitu jika : pada Akad ditentukan pembayaran melebihi jumlah pinjamannya.
Contoh :
Pak Doni sedang membutuhkan  uang sebesar Rp 1.000.000,- , kemudian dia meminjam kepada pak Soleh selama 1 tahun, dengan Syarat dikembalikannya sejumlah Rp 1.500.000,-
Maka Rp 500.000,- tersebut adalah Riba ( dan dalam transaksi ini dikenal Riba Al-Qord / Riba Pinjaman )


semoga pembahasan ini termasuk Simple, dan mudah dimengerti, 
Washolatu Wassalamu 'Ala rosulillah Wa 'ala Alihi washohbihi ajmain, Wa akhiru da'waa na anil hamdulillahi Robbil "alamin

1 komentar:

  1. syukron bang (hehe).. Barokallohu Fik.. Mantap.. simple... mudah dimengertii..

    BalasHapus

Silahkan tulis komentar anda yang sopan di form dibawah ini :