Abdulloh melalui Email
Jawaban :
Alhamdulillah Washolatu wassalamu 'Ala
Rosulillah.Afwan yaa Akhy ana bukan Ustadz, namun ana seperti antum sebagai orang yang masih dalam tahap pembelajaran, jadi kedepannya tidak usah panggil ana ustadz yaa... ocheee..
Dan adapun permintaan antum, mungkin sesimple yang kami bisa, yaitu pembahasan berikut ini :
Pengertian Riba
Riba adalah : bertambah atau melambatkan suatu
muamalat tertentu
Pembagian Riba
1.
Riba
Al-Bai’ ( Riba pada Jual beli )
Riba ini
terjadi pada Akad Jual Beli, yang dimaksud dengan Akad Jual beli adalah akad
pertukaran barang antara penjual dan pembeli
dan Riba Bai’ hanya
pada komoditi berikut ini saja :
Emas, perak
Gandum bulat,
Gandum Panjang, Kurma , Garam dan
yang serupa dengannya,
dan keenam
tersebut jika dikelompokan sesuai Illat (sebab ) nya, maka dikelompokan menjadi
2, yaitu :
a. Emas & perak ( sebabnya Alat tukar menukar )...... dan juga
Uang dan Variantnya { hasil Qiyas }
b. Gandum bulat, Gandum Panjang, Kurma , Garam ( sebabnya karena
makanan Pokok dan dapat ditakar dan disimpan dalam waktu yang lama )........
dan juga Beras, Ubi, Jagung, Gula dan sebagainya { Hasil Qiyas }
- Dan Komuditi tersebut jika hendak ditukar dengan sejenisnya
dan satu kelompok Illat, maka harus terpenuhi dua Syarat, yaitu :
1.
Sama dalam ukurannya,
contoh jika ingin menukar beras maka takarannya harus sama.
Dan jika Tidak
sama dalam Ukurannya, maka itu termasuk Riba Fadhl ( Riba Tambahan )
Contoh :
Kang Asep
mempunyai 10 Kg Beras Merk Pandan wangi, dan Deni mempunyai Beras Merk rojo
lele, maka mereka berdua sepakat untuk menukarkannya, dengan Syarat Asep harus
menambahkan Takarannya menjadi 15 Kg. Dan yang demikian ini termasuk Riba
Fadhl ( Riba dikarenakan tambahan )
2.
Tunai, tidak boleh
ditunggakan walaupun sesaat, dan jika ditunggakan ,maka ia terjatuh dalam Riba
Nasiah ( Riba penundaan )
Contoh :
Andi mempunyai
selembar uang Rp 100.000,-, namun ia membutuhkan uang recehan untuk membeli
sesuatu, dan ia pun bertanya kepada sahabatnya Ahmad, dan kebetulan Ahmad
mempunyai uang recehan, namun hanya berjumlah Rp 75.000,-, akhirnya mereka
berdua sepakat, agar sisanya dikembalikan esok.
Maka
dikarenakan penundaan, maka mereka berdua telah jatuh pada Riba nasiah
Jadi riba dalam
jual beli dibagi menjadi 2, yaitu : Riba Fadhl ( Riba karena ditambah ) dan
Riba nasiah ( Riba karena penundaan )
- Dan jika Komuditi tersebut ditukar dengan benda yang tidak
sejenis namun satu illat, contoh menukar
Gandum
dengan Garam, menukar Emas dengan perak dan lain-lain, maka untuk keabsahannya
hanya
membutuhkan 1 syarat saja, yaitu :
1. Tunai, contoh : Andi ingin sekali memiliki uang dolar, dan Ahmad
memiliki uang dolar, akhirnya mereka sepakat untuk menukar Rupiah andi dengan
Dolarnya Ahmad, yaitu Rp 10.000,- ditukar dengan $ 1, dan ini tidak mengapa.
- Dan Jika komuditi tersebut ditukar dengan benda yang tidak
sejenis dan tidak satu Illat, contohnya Menukar Beras dengan Uang, menukar
Gandum dengan Emas, maka tidak membutuhkan Syarat apapun, demikian juga
pertukaran Komuditi tersebut dengan selainnya, misalkan menukar Uang dengan
Mobil, dan juga pertukaran antara selain komuditi tersebut, misalkan pertukaran
antara sayuran dengan Televisi
2.
Riba
Ad-dain ( Riba dalam Hutang piutang )
Riba Ad-Dain
adalah Riba yang terdapat dalam akad hutang piutang.
Riba ini dapat terjadi
pada :
1)
jual beli tidak tunai
Yaitu jika : hutang
bertambah jika pembayaran melebihi jatuh tempo.
Contoh :
Pak Andi
membeli Mobil pada Pak Budi dengan menyicil seharga 50 juta selama 3 tahun,
namun ketika waktu pelunasan tiba, pak andi belum bisa melunasinya, kemudian
pak Budi mengatakan : “ Ya sudah, aku
beri tenggang waktu 1 tahun lagi, dengan Syarat hutangnya jadi bertambah
menjadi 55 Juta..!!”
Maka 5 Juta
tersebut adalah Riba
2)
Dalam Akad Hutang piutang
Yaitu jika : pada
Akad ditentukan pembayaran melebihi jumlah pinjamannya.
Contoh :
Pak Doni sedang
membutuhkan uang sebesar Rp 1.000.000,-
, kemudian dia meminjam kepada pak Soleh selama 1 tahun, dengan Syarat
dikembalikannya sejumlah Rp 1.500.000,-
Maka Rp 500.000,-
tersebut adalah Riba ( dan dalam transaksi ini dikenal Riba Al-Qord /
Riba Pinjaman )
semoga pembahasan ini termasuk Simple, dan
mudah dimengerti,
Washolatu Wassalamu 'Ala rosulillah Wa 'ala
Alihi washohbihi ajmain, Wa akhiru da'waa na anil hamdulillahi Robbil
"alamin
Penjawab : Fajri Hidayat
Al-Fauzy
syukron bang (hehe).. Barokallohu Fik.. Mantap.. simple... mudah dimengertii..
BalasHapus