Assalamualaikum, akh di masjid dekat
rumah ana, ada pohon mangga, yang setiap tahun berbuah. Nah permasalahannya
boleh gak kita makan buah mangga itu, karena pohonnya kan bukan milik
perorangan. Trus saya pernah mendengar kalo nanam pohon dimasjid itu makruh,
benerkah ? atas jawabannya
Terimakasih. ( Ahmad firdaus 083898XXXXXX)
Jawab :
Akh ahmad yang saya hormati, subhanalloh beginilah sikep seorang muslim, yang senantiasa menghindari dari hal yang Syubhat, Barokallohu fikum..
thoyyib dari pertanyyan anda berarti ada dua point
yang harus kita bahas, yaitu :
1.
1. Apakah
boleh menanam Pohon dimasjid atau makruh ?
Masjid
merupakan tempat Ibadah kaum muslimin, dan syariat telah mengatur hukum yang
berkaitan dengan masjid, oleh sebab itu, kita sering mendengar hal-hal yang
dilarang untuk dilakukan didalam masjid, misalnya adalah : Jual beli, menjadikan
masjid sebagai jalan berlalu lalang dan lain sebagainya karena masjid dibangun
bukan untuk hal tersebut. Dan kemudian, apakah menanam pohon dimasjid termasuk
hal yang dilarang? Apalagi pohon kerap dihuni oleh burung-burung, yang otomatis
membuang kotorannya disana, demikian juga daun daun pohon bisa mengotori
halaman masjid. Lalu Bagaimanakah hukumnya ?
Adapun : Jika
pohon tersebut ditanam didalam Masjid ( tempat Sholat ), sehingga keberadaannya
mengganggu orang Sholat, Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukum adalah Makruh,
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-maqdishi mengatakan :
ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة . نص عليه أحمد , وقال : إن كانت غرست
النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها
الإمام لجاز ; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا , وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة
القران , ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط
ورقها في المسجد وثمرها , وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد , وربما
اجتمع الصبيان في المسجد من أجلها , ورموها بالحجارة ليسقط ثمرها
Dan tidak
boleh, menanam pohon diareal masjid, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, dan
apabila ada pohon kurma ditanam setelah masjid selesai dibangun, maka pohon
tersebut ditanam dengan jalan yang tidak benar. Dan aku tidak menyukai memakan
buah pohon tersebut. Dan apabila Imam mencabut pohon tersebut, maka boleh. Karena
masjid dibangun bukan untuk hal itu, akan tetapi masjid dibangun untuk
mengingat Allah , Sholat dan membaca Al-Qur’an, karena bisa jadi pohon tersebut
memadhorotkan masjid, dan menghalangi orang sholat ditempatnya, dan daun-daun
yang gugur dan buahnyapun akan jatuh dihalaman masjid. Dan burung-burung hilir
mudik dari pohon ke masjid, kemudian membuang kotorannya dimasjid, atau mungkin
anak-anak malah datang berkumpul dimasjid hanya untuk ber main disekitarnya, kemudian mereka melempari pohon tersebut
untuk mendapatkan buahnya [1]