Translate

Sabtu, 04 Oktober 2014

Hukum memakan buah dari pohon yang tumbuh dimasjid



Assalamualaikum, akh di masjid dekat rumah ana, ada pohon mangga, yang setiap tahun berbuah. Nah permasalahannya boleh gak kita makan buah mangga itu, karena pohonnya kan bukan milik perorangan. Trus saya pernah mendengar kalo nanam pohon dimasjid itu makruh, benerkah ? atas jawabannya Terimakasih. ( Ahmad firdaus 083898XXXXXX)


Jawab :
Alhamdulillah Washolatu wassalamu ‘ala Rosulillah, Wa ba’du
Akh ahmad yang saya hormati, subhanalloh beginilah sikep seorang muslim, yang senantiasa menghindari dari hal yang Syubhat,  Barokallohu fikum..
thoyyib dari pertanyyan anda berarti ada dua point yang harus kita bahas, yaitu :

1.      1. Apakah boleh menanam Pohon dimasjid atau makruh ?

Masjid merupakan tempat Ibadah kaum muslimin, dan syariat telah mengatur hukum yang berkaitan dengan masjid, oleh sebab itu, kita sering mendengar hal-hal yang dilarang untuk dilakukan didalam masjid, misalnya adalah : Jual beli, menjadikan masjid sebagai jalan berlalu lalang dan lain sebagainya karena masjid dibangun bukan untuk hal tersebut. Dan kemudian, apakah menanam pohon dimasjid termasuk hal yang dilarang? Apalagi pohon kerap dihuni oleh burung-burung, yang otomatis membuang kotorannya disana, demikian juga daun daun pohon bisa mengotori halaman masjid. Lalu Bagaimanakah hukumnya ?
Adapun : Jika pohon tersebut ditanam didalam Masjid ( tempat Sholat ), sehingga keberadaannya mengganggu orang Sholat, Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukum adalah Makruh, Al-Imam Ibnu Qudamah Al-maqdishi mengatakan :
ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة . نص عليه أحمد , وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز ; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا , وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران , ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها , وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد , وربما اجتمع الصبيان في المسجد من أجلها , ورموها بالحجارة ليسقط ثمرها
Dan tidak boleh, menanam pohon diareal masjid, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, dan apabila ada pohon kurma ditanam setelah masjid selesai dibangun, maka pohon tersebut ditanam dengan jalan yang tidak benar. Dan aku tidak menyukai memakan buah pohon tersebut. Dan apabila Imam  mencabut pohon tersebut, maka boleh. Karena masjid dibangun bukan untuk hal itu, akan tetapi masjid dibangun untuk mengingat Allah , Sholat dan membaca Al-Qur’an, karena bisa jadi pohon tersebut memadhorotkan masjid, dan menghalangi orang sholat ditempatnya, dan daun-daun yang gugur dan buahnyapun akan jatuh dihalaman masjid. Dan burung-burung hilir mudik dari pohon ke masjid, kemudian membuang kotorannya dimasjid, atau mungkin anak-anak malah datang berkumpul dimasjid hanya untuk ber main disekitarnya,  kemudian mereka melempari pohon tersebut untuk mendapatkan buahnya [1]

Rabu, 01 Oktober 2014

Tanya jawab masalah Kurban

Kumpulan Tanya jawab masalah Kurban

Apakah arti kurban atau Udhiyyah ?
hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut[1]

Apakah hukum Kurban ?
Jumhur Ulama mengatakan bahwa berkurban hukumnya Sunnah Muakkadah, namun Imam Ahmad, Abu hanifah mengatakan bahwa Udhiyyah adalah wajib bagi yang mampu[2]

Hewan apakah yang sah untuk diqurbankan ?
Hewan yang sah diqurbankan adalah Bahaimul An’am ( Hewan ternak ) ( lihat QS Alhaj : 34 ) yaitu Kambing, unta, sapi , adapun selain dari hewan tersebut tidaklah sah untuk dijadikan Udhiyyah.

Bagaimanakah dengan kerbau ?
Kerbau merupakan hewan yang tidak dikenal oleh orang arab tatkala itu, namun hukumnya sah untuk dijadikan Udhiyyah, karena kesamaannya dengan sapi, dan Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis[3]

Bolehkah kurban kolektif ?
Jika qurban tersebut adalah Unta, maka dalam pembiayaannya boleh berkolektif 7 sampai 10 orang, adapun sapi boleh juga berkolektif dengan 7 orang, namun untuk kambing hanya diperbolehkan dari satu orang saja, dan dilarang berkolektif.
Bagaimanakah usia dan kriteria hewan yang boleh dikurbankan ?
Adapun menurut usia, untuk : (1) unta, umur minimal  5 tahun  (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.
Dan adapun kriteria hewan kurban yang dianjurkan adalah :  (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. [4]

Bagaimanakah ciri bahwa hewan tersebut cacat? Dan apakah semua cacatmenjadikan kurban  tidak sah ?
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3, sehingga hukumnyapun bermacam-macam, yaitu:
1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  2. Sakit dan tampak jelas sakitnya
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
  4. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
  1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  2. Tanduknya pecah atau patah
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. [5]
Apakah ketentuan – ketentuan bagi orang yang hendak berkurban ?
Saat masuk bulan dzulhijjah atau saat ia ingin berkurban dipertengahan Dzulhijjah maka ia tidak boleh memotong kuku dan rambutnya, sebagaimana dalam Hadits : Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Apa yang diucapkan ketika hewan hendak disembelih ?
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Kemudian diikuti bacaan:
hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
– Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)

Apakah boleh berniat untuk sekeluarga sekaligus ?
Boleh, bahkan dianjurkan. Mengapa dibatasi untuk satu orang ? bukankah rahmat Allah  itu amat luas?. Adapun dalilnya adalah dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)