Assalamualaikum, akh di masjid dekat
rumah ana, ada pohon mangga, yang setiap tahun berbuah. Nah permasalahannya
boleh gak kita makan buah mangga itu, karena pohonnya kan bukan milik
perorangan. Trus saya pernah mendengar kalo nanam pohon dimasjid itu makruh,
benerkah ? atas jawabannya
Terimakasih. ( Ahmad firdaus 083898XXXXXX)
Jawab :
Akh ahmad yang saya hormati, subhanalloh beginilah sikep seorang muslim, yang senantiasa menghindari dari hal yang Syubhat, Barokallohu fikum..
thoyyib dari pertanyyan anda berarti ada dua point
yang harus kita bahas, yaitu :
1.
1. Apakah
boleh menanam Pohon dimasjid atau makruh ?
Masjid
merupakan tempat Ibadah kaum muslimin, dan syariat telah mengatur hukum yang
berkaitan dengan masjid, oleh sebab itu, kita sering mendengar hal-hal yang
dilarang untuk dilakukan didalam masjid, misalnya adalah : Jual beli, menjadikan
masjid sebagai jalan berlalu lalang dan lain sebagainya karena masjid dibangun
bukan untuk hal tersebut. Dan kemudian, apakah menanam pohon dimasjid termasuk
hal yang dilarang? Apalagi pohon kerap dihuni oleh burung-burung, yang otomatis
membuang kotorannya disana, demikian juga daun daun pohon bisa mengotori
halaman masjid. Lalu Bagaimanakah hukumnya ?
Adapun : Jika
pohon tersebut ditanam didalam Masjid ( tempat Sholat ), sehingga keberadaannya
mengganggu orang Sholat, Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukum adalah Makruh,
Al-Imam Ibnu Qudamah Al-maqdishi mengatakan :
ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة . نص عليه أحمد , وقال : إن كانت غرست
النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها
الإمام لجاز ; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا , وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة
القران , ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط
ورقها في المسجد وثمرها , وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد , وربما
اجتمع الصبيان في المسجد من أجلها , ورموها بالحجارة ليسقط ثمرها
Dan tidak
boleh, menanam pohon diareal masjid, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, dan
apabila ada pohon kurma ditanam setelah masjid selesai dibangun, maka pohon
tersebut ditanam dengan jalan yang tidak benar. Dan aku tidak menyukai memakan
buah pohon tersebut. Dan apabila Imam mencabut pohon tersebut, maka boleh. Karena
masjid dibangun bukan untuk hal itu, akan tetapi masjid dibangun untuk
mengingat Allah , Sholat dan membaca Al-Qur’an, karena bisa jadi pohon tersebut
memadhorotkan masjid, dan menghalangi orang sholat ditempatnya, dan daun-daun
yang gugur dan buahnyapun akan jatuh dihalaman masjid. Dan burung-burung hilir
mudik dari pohon ke masjid, kemudian membuang kotorannya dimasjid, atau mungkin
anak-anak malah datang berkumpul dimasjid hanya untuk ber main disekitarnya, kemudian mereka melempari pohon tersebut
untuk mendapatkan buahnya [1]
Dan demikian juga pendapat dari Madzhab Syafi’I, namun
mereka hanya memakruhkannya, bukan mengharamkannya, Al-Imam An-nawawy, mengatakan :
قال الصيمري وصاحب البيان يكره غرس الشجر في المسجد ويكره حفر البئر
فيه
Adapun Ashimary dan penulis dari Al-bayan ) Abul Husain Al-Imrony ) mereka memakruhkan
menanam pohon di dalam masjid, dan juga menggali sumur didalamnya.[2]
Dan kesimpulannya adalah : bahwa menanam pohon didalam
masjid, jika memadhorotkan masjid maupun orang yang ingin sholat hukumnya adalah minimal Makruh. Seperti yang
anda katakan.
Tapi Dzhohir ( yang
terlihat) dari perkataan para ulama diatas adalah pelarangan menanam pohon
didalam masjid-wallohu ‘Alam-, dan Adapun jika pohon tersebut ditanam dihalaman
masjid atau diluarnya sehingga tidak mengganggu orang yang sholat maka hukumnya
kembali kepada hukum aslnya yaitu Mubah (Boleh ), sebagaimana yang dikatakan
oleh Syekh Muhammad Sholih Almunajjid :
والذي يظهر أنه لا حرج أيضا فيما إذا كانت الأشجار في حديقة متصلة
بالمسجد ، بحيث لا تضيق على المصلين ، ولا يتأذى المسجد بورقها .
Adapun yang terlihat, bahwasanya tidak berdosa, apabila pohon-pohon
tersebut ditanam ditaman masjid, karena hal tersebut tidak menganggu dan
menyempitkan orang-orang yang sholat , dan masjidpun tidak termadhorotkan
dengan daun-daunnya yang berjatuhan.
Sehingga yang makruh, jika ditanam
didalam masjid jika memadhorotkan masjid, dan juga orang yang sholat , adapun
jika dihalaman masjid atau dipagarnya maka hukumnya mubah.
Dan kitapun dianjurkan untuk selalu dibersihkan daun-daun yang
berguguran diasana. Karena seorang muslim disuruh untuk membersihkan masjid dan memberi
wewangian dimasjid, Rosululloh bersabda :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور وأن تنظف
وتطيب
Rosululloh menyuruh kami, untuk membangun
masjid-masjid ditengah perkampungan, dan agar selalu dibersihkan dan diberi
wewangian ( Hr Abu Dawud
( [3]
2. 2. Hukum buah yang ada dipohonnya.
Setelah kita mengetahui kebolehan menanam pohon
diareal masjid ( selama tidak memadhorotkan ), lantas bagaimanakah hukum memakan buahnya ??
Maka untuk mengetahui boleh atau tidaknya, kita harus
mengetahui siapa pemilik pohon ini.
-
Apabila Pohon ini diwakafkan seseorang bersamaan
dengan tanah masjid, kemudian ia menentukan siapa yang berhak mengambil buahnya,
maka kita dilarang mengambil buahnya.
-
Namun
apabila tidak ditentukan, maka para ulama berselisih, apakah buah dari pohon
tersebut khusus untuk masjid atau bukan.
Al-Imam Syamsuddin Arromly mengatakan dalam masalah ini :
وَحَيْثُ حُمِلَ
عَلَى أَنَّهُ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ فَيُحْتَمَلُ جَوَازُ بَيْعِهِ وَصَرْفُ
ثَمَنِهِ عَلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ إنْ لَمْ يُمْكِنْ الِانْتِفَاعُ بِهِ
جَافًّا ، وَيُحْتَمَلُ وُجُوبُ صَرْفِ ثَمَنِهِ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ خَاصَّةً
، وَلَعَلَّ هَذَا الثَّانِيَ أَقْرَبًُ
Dan dalam
masalah ini, bisa jadi buah tersebut untuk keumuman kaum muslimin, maka boleh
untuk dijual untuk kepentingan kaum muslimin, apabila buah tersebut tidak bisa
dimanfaatkan ketika kering, dan bisa juga hanya diperuntukan untuk masjid
saja. Namun pendapat yang kedua ( hanya untuk masjid) lebih dekat dari
kebenaran.[4]
Demikian juga
pendapat Ibnu Qudamah :
قال أبو الخطاب :
عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته
Dan berkata
Abul Khottob :adapun pendapat saya, bahwa jika masjid membutuhkan nominal dari
buah pohon tersebut.maka buah dijual,dan uang yang didapat deberikan kepengurus
( yang mengurusi ) masjid.[5]
Wallohu ‘alam,
sepertinya inilah pendapat yang terkuat menurut kami, sehingga buah tersebut
diperuntukan untuk pengurus masjid,baik itu dijual untuk masjid, maupun dimakan
oleh pengurusnya ( untuk upah kerja mereka). sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad : ”dimakan
oleh para tetangga masjid, karena mereka termasuk orang-orang yang mengurusi
masjid” [6]
Namun,
ternyata kita lihat saat ini, wabil khusus Indonesia, yang buah ada
dimana-mana, sehingga banyak kita temui, buah jatuh mubadzir diarea masjid, sehingga
boleh kiranya bagi kita untuk mencegah mubadzir tersebut, dengan memakannya. Dengan
catatan kita meminta idzin terlebih dahulu kepada pengurus masjid yang bekerja
demi kemaslahatan masjid, agar kita terhindar dari memakan harta orang lain
secara bathil.. Wallohu ‘alam..
Demikianlah jawaban
yang bisa saya sampaikan, karena ketrbatasan ilmu ini.
[1] Al-Mughny 6/254, Al-imam Ibnu Qudamah, cet darul Fikr –
Beirut, tahun 1405
[3] Shohih Abi dawud 1/68
[4] Nihayatul Muhtaj 8/220
[5] Al-mughny 6/254
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda yang sopan di form dibawah ini :