Translate

Sabtu, 04 Oktober 2014

Hukum memakan buah dari pohon yang tumbuh dimasjid



Assalamualaikum, akh di masjid dekat rumah ana, ada pohon mangga, yang setiap tahun berbuah. Nah permasalahannya boleh gak kita makan buah mangga itu, karena pohonnya kan bukan milik perorangan. Trus saya pernah mendengar kalo nanam pohon dimasjid itu makruh, benerkah ? atas jawabannya Terimakasih. ( Ahmad firdaus 083898XXXXXX)


Jawab :
Alhamdulillah Washolatu wassalamu ‘ala Rosulillah, Wa ba’du
Akh ahmad yang saya hormati, subhanalloh beginilah sikep seorang muslim, yang senantiasa menghindari dari hal yang Syubhat,  Barokallohu fikum..
thoyyib dari pertanyyan anda berarti ada dua point yang harus kita bahas, yaitu :

1.      1. Apakah boleh menanam Pohon dimasjid atau makruh ?

Masjid merupakan tempat Ibadah kaum muslimin, dan syariat telah mengatur hukum yang berkaitan dengan masjid, oleh sebab itu, kita sering mendengar hal-hal yang dilarang untuk dilakukan didalam masjid, misalnya adalah : Jual beli, menjadikan masjid sebagai jalan berlalu lalang dan lain sebagainya karena masjid dibangun bukan untuk hal tersebut. Dan kemudian, apakah menanam pohon dimasjid termasuk hal yang dilarang? Apalagi pohon kerap dihuni oleh burung-burung, yang otomatis membuang kotorannya disana, demikian juga daun daun pohon bisa mengotori halaman masjid. Lalu Bagaimanakah hukumnya ?
Adapun : Jika pohon tersebut ditanam didalam Masjid ( tempat Sholat ), sehingga keberadaannya mengganggu orang Sholat, Jumhur Ulama mengatakan bahwa hukum adalah Makruh, Al-Imam Ibnu Qudamah Al-maqdishi mengatakan :
ولا يجوز أن يغرس في المسجد شجرة . نص عليه أحمد , وقال : إن كانت غرست النخلة بعد أن صار مسجدا , فهذه غرست بغير حق , فلا أحب الأكل منها , ولو قلعها الإمام لجاز ; وذلك لأن المسجد لم يبن لهذا , وإنما بني لذكر الله والصلاة وقراءة القران , ولأن الشجرة تؤذي المسجد وتمنع المصلين من الصلاة في موضعها , ويسقط ورقها في المسجد وثمرها , وتسقط عليها العصافير والطير فتبول في المسجد , وربما اجتمع الصبيان في المسجد من أجلها , ورموها بالحجارة ليسقط ثمرها
Dan tidak boleh, menanam pohon diareal masjid, sebagaimana pendapat Imam Ahmad, dan apabila ada pohon kurma ditanam setelah masjid selesai dibangun, maka pohon tersebut ditanam dengan jalan yang tidak benar. Dan aku tidak menyukai memakan buah pohon tersebut. Dan apabila Imam  mencabut pohon tersebut, maka boleh. Karena masjid dibangun bukan untuk hal itu, akan tetapi masjid dibangun untuk mengingat Allah , Sholat dan membaca Al-Qur’an, karena bisa jadi pohon tersebut memadhorotkan masjid, dan menghalangi orang sholat ditempatnya, dan daun-daun yang gugur dan buahnyapun akan jatuh dihalaman masjid. Dan burung-burung hilir mudik dari pohon ke masjid, kemudian membuang kotorannya dimasjid, atau mungkin anak-anak malah datang berkumpul dimasjid hanya untuk ber main disekitarnya,  kemudian mereka melempari pohon tersebut untuk mendapatkan buahnya [1]


Dan demikian juga pendapat dari Madzhab Syafi’I, namun mereka hanya memakruhkannya, bukan mengharamkannya,  Al-Imam An-nawawy, mengatakan :
قال الصيمري وصاحب البيان يكره غرس الشجر في المسجد ويكره حفر البئر فيه
Adapun Ashimary dan penulis dari Al-bayan ) Abul Husain Al-Imrony ) mereka memakruhkan menanam pohon di dalam masjid, dan juga menggali sumur didalamnya.[2]

Dan kesimpulannya adalah : bahwa menanam pohon didalam masjid, jika memadhorotkan masjid maupun orang yang ingin sholat hukumnya adalah minimal Makruh. Seperti yang anda katakan.

Tapi Dzhohir ( yang terlihat) dari perkataan para ulama diatas adalah pelarangan menanam pohon didalam masjid-wallohu ‘Alam-, dan Adapun jika pohon tersebut ditanam dihalaman masjid atau diluarnya sehingga tidak mengganggu orang yang sholat maka hukumnya kembali kepada hukum aslnya yaitu Mubah (Boleh ), sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Muhammad Sholih Almunajjid :
والذي يظهر أنه لا حرج أيضا فيما إذا كانت الأشجار في حديقة متصلة بالمسجد ، بحيث لا تضيق على المصلين ، ولا يتأذى المسجد بورقها .
Adapun yang terlihat, bahwasanya tidak berdosa, apabila pohon-pohon tersebut ditanam ditaman masjid, karena hal tersebut tidak menganggu dan menyempitkan orang-orang yang sholat , dan masjidpun tidak termadhorotkan dengan daun-daunnya yang berjatuhan.
Sehingga yang makruh, jika ditanam didalam masjid jika memadhorotkan masjid, dan juga orang yang sholat , adapun jika dihalaman masjid atau dipagarnya maka hukumnya mubah.
  Dan kitapun dianjurkan untuk selalu dibersihkan daun-daun yang berguguran diasana. Karena seorang muslim disuruh untuk membersihkan masjid dan memberi wewangian dimasjid, Rosululloh bersabda :
أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور وأن تنظف وتطيب
Rosululloh menyuruh kami, untuk membangun masjid-masjid ditengah perkampungan, dan agar selalu dibersihkan dan diberi wewangian ( Hr Abu Dawud ( [3]

2.      2. Hukum buah yang ada dipohonnya.
Setelah kita mengetahui kebolehan menanam pohon diareal masjid ( selama tidak memadhorotkan ), lantas bagaimanakah hukum memakan buahnya ??
Maka untuk mengetahui boleh atau tidaknya, kita harus mengetahui siapa pemilik pohon ini.
-          Apabila Pohon ini diwakafkan seseorang bersamaan dengan tanah masjid, kemudian ia menentukan siapa yang berhak mengambil buahnya, maka kita dilarang mengambil buahnya.
-           Namun apabila tidak ditentukan, maka para ulama berselisih, apakah buah dari pohon tersebut khusus untuk masjid atau bukan.
      Al-Imam Syamsuddin Arromly mengatakan dalam masalah ini :
وَحَيْثُ حُمِلَ عَلَى أَنَّهُ لِعُمُومِ الْمُسْلِمِينَ فَيُحْتَمَلُ جَوَازُ بَيْعِهِ وَصَرْفُ ثَمَنِهِ عَلَى مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ إنْ لَمْ يُمْكِنْ الِانْتِفَاعُ بِهِ جَافًّا ، وَيُحْتَمَلُ وُجُوبُ صَرْفِ ثَمَنِهِ لِمَصَالِحِ الْمَسْجِدِ خَاصَّةً ، وَلَعَلَّ هَذَا الثَّانِيَ أَقْرَبًُ
Dan dalam masalah ini, bisa jadi buah tersebut untuk keumuman kaum muslimin, maka boleh untuk dijual untuk kepentingan kaum muslimin, apabila buah tersebut tidak bisa dimanfaatkan ketika kering,  dan bisa juga hanya diperuntukan untuk masjid saja. Namun pendapat yang kedua ( hanya untuk masjid) lebih dekat dari kebenaran.[4]
Demikian juga pendapat Ibnu Qudamah :
قال أبو الخطاب : عندي أن المسجد إذا احتاج إلى ثمن ثمرة الشجرة , بيعت , وصرف ثمنها في عمارته
Dan berkata Abul Khottob :adapun pendapat saya, bahwa jika masjid membutuhkan nominal dari buah pohon tersebut.maka buah dijual,dan uang yang didapat deberikan kepengurus ( yang mengurusi ) masjid.[5]

Wallohu ‘alam, sepertinya inilah pendapat yang terkuat menurut kami, sehingga buah tersebut diperuntukan untuk pengurus masjid,baik itu dijual untuk masjid, maupun dimakan oleh pengurusnya ( untuk upah kerja mereka).  sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad : ”dimakan oleh para tetangga masjid, karena mereka termasuk orang-orang yang mengurusi masjid” [6]
Namun, ternyata kita lihat saat ini, wabil khusus Indonesia, yang buah ada dimana-mana, sehingga banyak kita temui, buah jatuh mubadzir diarea masjid, sehingga boleh kiranya bagi kita untuk mencegah mubadzir tersebut, dengan memakannya. Dengan catatan kita meminta idzin terlebih dahulu kepada pengurus masjid yang bekerja demi kemaslahatan masjid, agar kita terhindar dari memakan harta orang lain secara bathil.. Wallohu ‘alam..

Demikianlah jawaban yang bisa saya sampaikan, karena ketrbatasan ilmu ini.



[1] Al-Mughny  6/254, Al-imam Ibnu Qudamah, cet darul Fikr – Beirut, tahun 1405
[2] Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 2\175:
[3] Shohih Abi dawud 1/68
[4] Nihayatul Muhtaj 8/220
[5] Al-mughny 6/254
[6] Al-mughny 6/254

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda yang sopan di form dibawah ini :