Translate

Rabu, 01 Oktober 2014

Tanya jawab masalah Kurban

Kumpulan Tanya jawab masalah Kurban

Apakah arti kurban atau Udhiyyah ?
hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut[1]

Apakah hukum Kurban ?
Jumhur Ulama mengatakan bahwa berkurban hukumnya Sunnah Muakkadah, namun Imam Ahmad, Abu hanifah mengatakan bahwa Udhiyyah adalah wajib bagi yang mampu[2]

Hewan apakah yang sah untuk diqurbankan ?
Hewan yang sah diqurbankan adalah Bahaimul An’am ( Hewan ternak ) ( lihat QS Alhaj : 34 ) yaitu Kambing, unta, sapi , adapun selain dari hewan tersebut tidaklah sah untuk dijadikan Udhiyyah.

Bagaimanakah dengan kerbau ?
Kerbau merupakan hewan yang tidak dikenal oleh orang arab tatkala itu, namun hukumnya sah untuk dijadikan Udhiyyah, karena kesamaannya dengan sapi, dan Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis[3]

Bolehkah kurban kolektif ?
Jika qurban tersebut adalah Unta, maka dalam pembiayaannya boleh berkolektif 7 sampai 10 orang, adapun sapi boleh juga berkolektif dengan 7 orang, namun untuk kambing hanya diperbolehkan dari satu orang saja, dan dilarang berkolektif.
Bagaimanakah usia dan kriteria hewan yang boleh dikurbankan ?
Adapun menurut usia, untuk : (1) unta, umur minimal  5 tahun  (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.
Dan adapun kriteria hewan kurban yang dianjurkan adalah :  (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina. [4]

Bagaimanakah ciri bahwa hewan tersebut cacat? Dan apakah semua cacatmenjadikan kurban  tidak sah ?
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3, sehingga hukumnyapun bermacam-macam, yaitu:
1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  2. Sakit dan tampak jelas sakitnya
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
  4. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
  1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  2. Tanduknya pecah atau patah
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. [5]
Apakah ketentuan – ketentuan bagi orang yang hendak berkurban ?
Saat masuk bulan dzulhijjah atau saat ia ingin berkurban dipertengahan Dzulhijjah maka ia tidak boleh memotong kuku dan rambutnya, sebagaimana dalam Hadits : Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)

Apa yang diucapkan ketika hewan hendak disembelih ?
Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca bismillaahi wallaahu akbar ketika menyembelih. Kemudian diikuti bacaan:
hadza minka wa laka. (HR. Abu Dawud 2795) Atau
hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
– Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban)

Apakah boleh berniat untuk sekeluarga sekaligus ?
Boleh, bahkan dianjurkan. Mengapa dibatasi untuk satu orang ? bukankah rahmat Allah  itu amat luas?. Adapun dalilnya adalah dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Bagaimanakah cara pendistribusian daging kurban ?
Adapun cara pendistribusiannya adalah :
  1. Dimakan sendiri dan keluarganya
  2. Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
  3. Dihadiahkan kepada orang yang kaya.
  4. Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.
Dan pembagian dagingnya, tidak mesti dihitung sepertiga-sepertiga, tergantung dengan maslahat kaum muslimin

Bolehkah menjual daging kurban ?
Haram bagi Shohibul Qurban dan juga panitia untuk menjual daging kurban, sekecil apapun.!!!, dalam Hadits Nabi  bersabda : janganlah kalian menjual daging hadyu dan Udhiyyah ! ( Hr Ahmad 4/15 )

Apakah boleh Panitia mendapat jatah khusus ( dilebihkan dari yang lain ) dari daging kurban ?
Panitia adalah Al-Wakiil ( Wakil ) dari Shohibil kurban, sehingga wakil adalah kepanjangan tangan dari shohibul kurban, dan kita sudah tahu boleh bagi Shohibul kurban mengambil dagingnya, sehingga hukumnya adalah boleh. – Wallohu “alam-

Apakah boleh bagi tukang jagal mendapat jatah Khusus dari daging kurban ?
Jika untuk upah, maka Tidak boleh !; karena jika kita memberi jatah daging kepada penyembelih hewan, sama saja seperti akad jual beli. Dan Ali  pernah mengatakan : “ Dan pemotong kurban, tidak mendapatkan apapun dari daging kurban “ ( Hr Muttafaqun ‘Alaih ), dan Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan kurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” [6]

Lantas, bagaimana dengan usaha sang penyembelih?? Masa  tidak diberi upah ??
Memberi upah kepada pekerja, amat sangat dianjurkan. Demikian juga tukang potong kambing. Maka ia pun berhak mendapat upah. Tetapi tidak boleh upah dari daging kambing, berilah upah dari Kas Rt atau Masjid/Musholla atau uang lebih dari Shohibul Qurban. Dan Ali  mengatakan : kami memberi upah tukang jagal dari kocek kami sendiri ( Hr Muslim no 1318 )

Kalo dagingnya tidak boleh dijual, apakah kulit, tanduknya, kakinya boleh dijual ?
Ulama berbeda pendapat, namun yang kuat adalah Tidak boleh dijual..!!!, semua yang berasal dari kurban, wajib untuk dibagikan dan tidak boleh dijual.., bahkan panitia yang menjual kulit kurban, sebenarnya ia telah mengkhianati shohibul Kurban, karena kurbannya akan sia-sia, Rosululloh  bersabda :
 مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya ( Hr hakim )

Bagaimana jika kulit tersebut, dijual untuk kemaslahatan yang lebih besar, misalnya uangnya untuk kas masjid, atau ditukar dengan daging, sehingga daging kurbanpun jadi banyak ?
Ulama berbeda pendapat, namun yang kuat adalah :Tetap tidak boleh..!, perhatikan  perkataan pencetus madzab kita, Al-Imam Asyafi’i, beliau berkata: “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya ). Barter antara hasil sembelihan qurban dengan barang lainnya termasuk jual beli.” ( lihat Tanwirul ‘Ainain bi Ahkamil Adhohi wal ‘Idain, hal. 373 ). Dan kita sudah tahu jual beli hewan kurban itu haram.

Bagi yang mendapat daging kurban, bolehkah ia menjualnya ?
Boleh, karena daging tersebut sudah menjadi miliknya ( dan bukan pemilik Shohibul Qurban lagi ) sehingga dia boleh menggunakannya sesuai yang ia inginkan.dalilnya adalah Qiyas ( analogi ) dengan perbuatan  Bariroh  seorang budak yang mendapatkan harta zakat, kemudian beliau memasak daging dari harta tersebut, kemudian diberikan kepada Rosululloh  ( paahal Rosululloh tiak boleh memakan harta Zakat ) kemudian Rosul  bersabda : “Untuk Barirah ini sedekah, tapi bagi kita ini hadiah.” (HR. Al-Bukhari no. 2577), namun lebih baik daging kurban itu untuk dimakan, karena hikmah dalam Hadits riwayat Bukhory no 5569 adalah : Makan dagingnya dan juga memberi makan orang lain. –wallohu ‘alam-

Kapankah batas terakhir penyembelihan hewan Kurban ?
Para ulama berbeda pendapat, namun yang paling kuat adalah sampai tanggal 13 Dzulhijjah[7]

Kapankah batas terakhir pembagian daging Kurban ?
Daging kurban dibagikan sampa itanggal 13 dzulhijjah, dan apabila khawatir dating panceklik maka boleh disimpan untuk kemudian hari , adapun dalilnya adalah : Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.



[1] Shahih Fikih sunnah  II/366, Abu malik kamal, bin assayed assalim, Cet almaktabah Attauqifiyyah
[2] Shahih Fikih sunnah  II/367, Abu malik kamal, bin assayed assalim, Cet almaktabah Attauqifiyyah
[3] lihat Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975
[4] Roudhoh Atholibin, hal 374

[5] Lihat Shahih Fikih sunnah jilid 2, 2: 370-375
[6] Syarh Shahih Muslim, 4: 453, cet Maktabah Taufiqiyyah
[7] ( lihat Shohih Fikih sunnah jilid 2 hal 377

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda yang sopan di form dibawah ini :